Pusat Pengaduan
Ketertiban Umum
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap melayani, mengayomi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban daerah.
Telepon Darurat
0813-4713-9661
WhatsApp Respons Cepat (Klik untuk chat)
Bidang Penanganan
Jenis Layanan Pengaduan
Ketertiban Umum
Laporan terkait gangguan ketenteraman warga, kebisingan, orang gila yang meresahkan, atau kerumunan ilegal.
Pelanggaran Perda
Pelanggaran bangunan tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang, dan pelanggaran peraturan daerah lainnya.
Aset Daerah
Pengamanan dan pencegahan perusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum dan aset milik Pemerintah Daerah.
Kedaruratan Lainnya
Bantuan pengamanan awal untuk bencana, kebakaran, atau kondisi darurat lain sebelum instansi terkait tiba.
Prosedur Pengaduan
1. Tulis Laporan
Isi form pengaduan dengan data diri dan detail kejadian.
2. Verifikasi
Laporan akan diverifikasi oleh tim admin Satpol PP.
3. Tindak Lanjut
Petugas meluncur ke lokasi untuk penanganan.
4. Selesai
Kasus diselesaikan dan laporan ditutup.
Formulir Pengaduan Online
Identitas Anda kami rahasiakan
Login Petugas
Masuk ke dashboard manajemen
Dashboard Laporan
Kelola pengaduan masyarakat Tanimbar
| ID Laporan | Waktu | Pelapor | Kategori | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data... | |||||

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda