Jumat, 24 Juli 2026

Call Center & Pengaduan Satpol PP
LAYANAN CALL CENTER 24 JAM

Pusat Pengaduan
Ketertiban Umum

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap melayani, mengayomi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban daerah.

Telepon Darurat

0813-4713-9661

WhatsApp Respons Cepat (Klik untuk chat)

Bidang Penanganan

Jenis Layanan Pengaduan

Ketertiban Umum

Laporan terkait gangguan ketenteraman warga, kebisingan, orang gila yang meresahkan, atau kerumunan ilegal.

Pelanggaran Perda

Pelanggaran bangunan tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang, dan pelanggaran peraturan daerah lainnya.

Aset Daerah

Pengamanan dan pencegahan perusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum dan aset milik Pemerintah Daerah.

Kedaruratan Lainnya

Bantuan pengamanan awal untuk bencana, kebakaran, atau kondisi darurat lain sebelum instansi terkait tiba.

Prosedur Pengaduan

1. Tulis Laporan

Isi form pengaduan dengan data diri dan detail kejadian.

2. Verifikasi

Laporan akan diverifikasi oleh tim admin Satpol PP.

3. Tindak Lanjut

Petugas meluncur ke lokasi untuk penanganan.

4. Selesai

Kasus diselesaikan dan laporan ditutup.

Formulir Pengaduan Online

Identitas Anda kami rahasiakan

Logo Tanimbar
Logo Satpol PP
SATPOL PP
Kab. Kepulauan Tanimbar

Memuat alamat...

Kode Pos: -

Kontak Person: -

Memuat peta...
© 2026 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. All rights reserved.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda